Wajib Tahu !! Tata Tertib Lalu Lintas Dasar


Wajib Tahu !! Tata Tertib Lalu Lintas Dasar,, Yuk Simak

Tata Tertib Lalu Lintas – Pengguna jalan raya wajib patuh terhadap tata tertib lalu lintas. Anake pengamanan juga wajib dipakai oleh pengguna jalan raya agar keselamatan selalu terjaga. Misalnya sebagai pengendara motor wajib memakai pengaman berupa helm saat menunggang si kuda besi.

Hal ini dikarenakan angka kecelakaan di Indonesia masih tinggi. Oleh karena itu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi. Nah berikut ialah tata tertib lalu lintas yang harus kalian ketahui sebelum menjalankan roda besi diatas aspal.

Wajib Dengan Memiliki SIM
Surata Izin Mengemudi atau SIM ialah syarat mutlak untuk dapat mengendarai motor kesayangan di jalanan. Bukan hanya pengendara roda dua, SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat. Apabila kalian belum memiliki SIM, segera buat dikantor Polres terdekat.

Dan kalian yang tidak memiliki SIM namun nekat mengendarai si kuda besi bisa dikenakan hukuman, lho. Hukuman yang bisa kalian terima ialah kurangan penjara atau denda berupa uang. Denda yang bisa kalian terima maksimal 1 juta rupiah.

Selalu Dengan Membawa STNK
Surat tanda nomor kendaraan atau STNK ialah bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang kalian miliki. Apalagi jika kalian mau parker kendaraan di mall atau tempat parkir resmi. Setiap akan keluar dari parkiran, petugas pasti meminta kalian untuk mengeluarkan STNK untuk diperiksa.

Bisa dipastikan kalau kalian lupa bawa STNK maka kendaraan yang kalian parkir tidak bisa keluar dari parkiran resmi. Kalian bahkan bisa dikira pencuri yang mau membawa kabur kendaraan. Wah runyam juga ya kalau sampai lupa bawa STNK ya.




Dan terlebih saat ada razia kendaraan bermotor, Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kapada kalian yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Kalian bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 200 ribu atau bahkan kurungan penjara hingga dua bulan.
Dengan Mematuhi Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas
Semua orang pasti ingin cepat sampai di tempat tujuan tapi bukan berarti kalian bisa melanggar peraturan lalu lintas ya. Dan apalagi rambu-rambu lalu lintas memang di fungsikan untuk memandu pengguna jalan raya supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan.



Kalian yang melanggar rambu-rambu lalu lintas pastinya bisa dikenakan sanksi. Dan ada pidana kurangan maksimal dua bulan penjara atau denda maksimum Rp 500 ribu yang sudah menunggu pelanggar tata tertib lalu lintas.

Dengan Mematuhi Batas Kecepatan Maksimum
Setiap daerah dan Negara memiliki batas kecepatan masing-masing ya. Makanya sebelum pergi ke luar kota atau ke luar negeri dengan menggunakan kuda besi kesayangan, kalian wajib mencari tahu informasi mengenai teta tertib lalu lintas yang berlaku termasuk batas kecepatan yang diperbolehkan di masing-masing daerah.




Beda banget pastinya batas kecepatan saat berkendara di dalam kota dan saat berada di jalan tol. Dan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan apabila kalian melanggar batas kecepatan maksimal bisa dikenakan sanksi. Dan sanksinya mulai dari kurangan dua bulan penjara sampai dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu.

Selalu Menggunakan Helm
Pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan pengaman saat berkendara di jalan raya. Kalian yang menggunakan motor pastinya wajib mengenakan helm, dan sedangkan pengemudi kendaraan roda empat ke atas wajib menggunakan sabuk pengaman.

Helm sendiri fungsinya melindungi kepala kalian dan apabila terjadi kecelakaan. Jangan sampai tidak pakai, siapapun yang melanggar peraturan ini pastinya akan dikenakan sanksi. Kalian yang kedapatan tidak menggunakan helm bisa didenda maksimal Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan penjara.



Kelengkapan Motor

Bagi pengemudi roda dua pastikan bahwa motor kesayangan dipersenjati dengan kelengkapan berkendara yang wajib. Kelengkapan berkendara dari sisi teknik ini ialah lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot standar, kaca spion dan alat pengukur kecepatan.

Dan seperti halnya pelanggaran dari beberapa ketentuan di atas apabila kalian tidak memenuhi persyaratan teknik tersebut maka akan dikenakan sanksi. Kalian bisa diganjar dengan denda uang maksimum Rp 250 ribu atau hukuman penjara maksimal dua bulan..

Jangan Melewati Trotoar
Trotoar ialah fasilitas yang diperuntukan bagi pejalan kaki, hak meraka ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dan adapun dalam pasal 106 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan bersepeda. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghiraukan peraturan ini tentunya akan di ganjar dengan sanksi yakni dendaa berupa uang sebesar Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan.

Kini kalian sudah tahu tata tertib lalu lintas di jalan raya yang wajib dipatuhi ya, pelanggaran terhadap peraturan ini bisa berakibat fatal dan apabila kalian langgara terutama dari sisi keselamatan. Selalu utamakan keselamatan dan kenyamanan saat mengendarai kendaraan dijalan raya. Toh peraturan ini dibuat untuk keselamatan diri kalian sendiri kan.

Demikianlah pembahasan mengenai Wajib Tahu !! Tata Tertib Lalu Lintas Dasar,, Yuk Simak semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.



sumber : teknikotomotif

Popular Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel